IPOL.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2. Penegakan hukum dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola Polri.
Hal tersebut menindaklanjuti instruksi dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk memberangus seluruh mafia sepak bola di Indonesia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuktikan komitmennya demi menciptakan iklim persepakbolaan bersih bebas praktik pengaturan skor (match fixing).
“Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka,” tegas Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).
Keenam tersangka yakni berinisial K selaku LO wasit, A kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A merupakan wasit cadangan.
Dalam menciptakan iklim sepak bola Indonesia bebas mafia, lanjut Asep, Satgas Anti-Mafia Bola terus melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan. Baik yang sudah berjalan maupun berlangsung.