Selanjutnya, Satgas Anti-Mafia Bola Polri telah melakukan pemeriksaan 15 saksi berasal dari pihak klub. Wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak-pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI. Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan enam ahli pidana.
Dari rangkaian tersebut, Asep menegaskan, pihaknya menemukan fakta modus operandi dilakukan pihak klub untuk melobi perangkat wasit guna memenangkan pertandingan salah satu klub dengan iming-iming sejumlah uang.
“Pihak klub memberi uang sebesar Rp100 juta ke para wasit di hotel tempat menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y. Menurut keterangan klub mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan. Klub diduga terlibat masih aktif dalam pertandingan liga 1. Tetapi ini masih akan kami telusuri dan dalami,” beber Asep.
Atas perbuatannya, tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda Rp15 juta.