“Kita sudah menjawab, karena memang dasar kita sudah jelas, tercatat KIP-nya di Badan Aset kita, alasannya adalah sertifikat hak pakai, SHP-nya sudah ada. Jadi jika ada pihak-pihak yang merasa punya hak, ya silakan ajukan saja,” tukasnya.
Menurutnya, semua sudah tercatat di Badan Aset. Bahkan sebelumnya masuk dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta.
“Ke Dinas KPKP DKI juga sudah masuk,” tutup Arifin. (Joesvicar Iqbal)