“Ya ya cocok,” jawab Rocky.
Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti juga mengamini kelihaian Yusril terhadap Presiden RI ke-2, Soeharto. Ceritanya begini, Yusril diamininya sebagai pembuat teks pidato Soeharto ketika meninggalkan jabatannya.
Di pidato itu, Soeharto menyebutkan bukan mengundurkan diri sebagai Presiden, melainkan berhenti. Secara hukum, makna mengundurkan diri dan berhenti itu memiliki arti yang berbeda. Nah, disinilah kelihaian seorang Yusril menjaga wibawa Presiden ke-2 Soeharto kala itu.
“Pidato Soeharto itu bukan mengundurkan diri, tetapi berhenti. Itu yang bikinin Pak Yusril. Kalau mundur, artinya sudah tidak sanggup. Berhenti ya berhenti, karena tidak mendapatkan lagi mandat rakyat,” ungkap Bivitri.
Sementara, Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid mengusulkan pentingnya dibentuk regulasi berupa Undang-Undang Transisi Kekuasaan Presiden. Isinya, mengatur kekuasaan untuk menjaga marwah mantan Presiden dan Wakil Presiden. Baginya, itu adalah hal positif menjaga stabilitas nasional.