IPOL.ID – Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap di di Dusun 4 Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, pada Senin (11/9) malam.
Melansir dari unggahan di akun instagram kabarnegri pada Rabu (13/9), pelaku melarikan diri dan bersembunyi di atap rumah warga.
Kepala Dusun 4 Desa Sribhawono, Triono mengatakan pelaku sempat berpindah-pindah hingga beberapa jam hingga akhirnya dipaksa turun dan dapat ditangkap.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes EP Sihombing menyebut, kedua pelaku adalah target operasi kasus curanmor di wilayah Way Jepara.
Johannes mengungkapkan kedua pelaku yakni RN (20) dan IW (24) merupakan warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur.
Menurutnya, saat hendak dilakukan penangkapan di sekitar jalan Sribhawono, pelaku menabrak petugas dengan kendaraan yang dikendarainya. Salah satu pelaku kemudian kabur dan bersembunyi di atap rumah warga.
Karena dianggap membahayakan petugas dan masyarakat, terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kanan. Pelaku lalu dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. (Rian)