IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Saat ini, KPK tengah mengusut adanya dugaan tindak pidana suap dalam kasus yang menjerat Rafael. Alhasil, sejumlah perusahaan atau wajib pajak yang pernah memberikan uang ke mantan pejabat perpajakan tersebut bisa terancam dipidana.
Dugaan tersebut akan ditelusuri berdasarkan fakta persidangan yang dikembangkan dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
“Utamanya tentu membuktikan gratifikasi dan TPPU-nya dulu gitu. Tetapi nanti dalam perjalanannya ditemukan, bahwa oh ternyata faktanya itu yang tepat adalah, karna memang ada meeting of mind (kesepakatan) tadi itu, maka bisa ditemukan suapnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri seperti dikutip keterangannta, Jumat (1/9).
Dalam proses persidangan, uang yang diberikan sejumlah pihak akan terungkap maksud dan tujuannya , lewat keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan.
“Nanti akan ditanyakan mens rea-nya, dan lain-lainnya. Apakah meeting of mind (kesepakatan), ketika memberikan sesuatu itu kepada penyelenggara negara yaitu penyidik pajak. Apakah ada niat betul betul menyelesaikan persoalan pajaknya pada saat itu?,” jelas Ali.
“Suap dengan gratifikasi ini bedanya, suap itu pemberi dan penerimanya bisa dihukum. Sedangkan gratifikasi pemberinya tidak bisa,” katanya.
Dalam sidang perdana, Rafael diketahui telah didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar oleh Tim Jaksa KPK. Tak hanya itu, Rafael juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada 2003-2010 dan 2011-2023. Tindakan itu diduga dilakukan bersama-sama dengan isterinya, Ernie Meike Torondek.(Yudha Krastawan)
Siap-siap, KPK Bakal Telisik Wajib Pajak yang Diduga Pernah Menyuap Rafael
