IPOL.ID – Sidang dugaan penipuan terhadap PT Wika Beton sebesar Rp233 miliar dengan terdakwa Burhanuddin kembali tertunda lantaran Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tengah mengikuti seminar di Manila Philipina.
“Sidang penipuan dengan terdakwa Burhanuddin ditunda karena Ketua Majelis Hakim sedang menghadiri seminar di Philipina,” ujar Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (20/9).
Tertundanya persidangan ini adalah yang kelima kalinya, karena sebelumnya JPU sudah mengajukan penundaan hingga empat kali persidangan lantaran belum siapnya pembuatan surat tuntutan pidana Burhanuddin.
Sementara itu, Burhanuddin berdasarkan informasi beredar diperkirakan bakal dituntut hukuman maksimal dengan alasan bahwa terdakwa merupakan residivis kasus serupa.
“Tentunya kami akan menuntut pidana (Burhanuddin-red) dengan maksimal sesuai Undang-undang tentang penipuan,” sebut informasi tersebut.
Menurutnya, alasan diberikannya tuntutan maksimal lantaran terdakwa Burhanuddin merupakan residivis kasua serupa. “Hal itu yang menjadi dasar pertimbangan kami untuk menuntut secara maksimal,” tegasnya.