Kementerian melalui Biro Humas juga telah memiliki portal TUNTAS sejak tahun 2021 yang merupakan sarana untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut pengaduan yang masuk.
Diharapkan, admin di Kementerian, Kanwil dan Kantah dapat memaksimalkan pemanfaatan portal TUNTAS tersebut dengan melakukan input setiap surat yang masuk, menindaklanjuti surat yang didisposisi serta meregister setiap konsultasi tatap muka yang dilakukan ke dalam portal TUNTAS.
Kementerian ATR/BPN juga telah terintegrasi dengan Kanal Pengaduan Umum Nasional yaitu SP4N-LAPOR! yang telah terintegrasi ke seluruh satker di Kementerian, Kanwil dan Kantah.
“Maka diharapkan admin setiap satker untuk dapat menindaklanjuti laporan yang terdisposisi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan kanal SP4N-LAPOR!” jelas Yulia Jaya.
Lalu apa saja upaya dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan pengaduan di daerah? Yulia menyebut salah satu langkah yang dilakukan yakni mengelola dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui kanal resmi.