“Kalau tidak salah 5–6 keputusan dibatalkan semua, karena memang salah setelah melihat dasar hukumnya,” tutup Mahfud MD.
Pulau Rempang, yang luasnya kurang lebih 17.000 hektare, direncanakan menjadi kawasan ekonomi terintegrasi yang menghubungkan sektor industri, jasa dan komersial, residensial/pemukiman, agro-pariwisata, dan pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT).
Tetapi sejumlah masyarakat, terutama dari adat Melayu menolak proyek tersebut. Makanya terjadilah bentrokan antara pihak polisi menembak gas air mata untuk membubarkan seluruh massa.(Vinolla)