IPOL.ID – Ramai di media sosial tiga orang wanita ditangkap warga karena memberikan minumakan keras kepada kucing.
Dari unggahan akun Instagram @terang_media, pada Minggu (3/9), kejadian itu berada di Gurun Laweh Kota Padang.
Ketiga pelaku meminta maaf atas video berdurasi 23 detik yang memperlihatkan tiga orang wanita mengangkat lalu mengayun-ayunkan kucing ras tersebut di dalam kamar.
Mereka juga memberikan cairan dari botol diduga merupakan minuman keras. Ketiga pelaku memaksa kucing ini untuk meminumnya.
Seusai mencekoki kucing dengan minum keras, ketiga wanita ini kembali tertawa terbahak-bahak. Kucing tersebut terlihat berjalan dan sempat terdiam di atas keset kaki.
Aksi tiga orang wanita mencekoki kucing dengan minuman keras ini mendapatkan kecamanan dari Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru.
Doni menduga minuman keras yang dicekoki ke kucing berupa Soju yang memiliki kadar alkohol yang sangat tinggi sekitar 19,5%.
“Kami duga kuat adalah miras jenis Soju. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan identitas pelaku yang berdomisili di Kota Padang dan terdiri dari beberapa pelaku dengan beberapa peran,” kata Doni, Minggu (3/9).
Doni mengaku pihaknya sedang menyusun rencana pelaporan atas kejadian ini.
“Kami sedang menyusun rencana pelaporan bersama kuasa hukum. Para pelaku ini tampaknya tidak paham bahwa ada hukum terkait hal ini, dan kami punya yurisprudensi akan kasus serupa, kucing yang dicekoki ciu di Tulungagung,” ucap Doni.
Doni berharap masyarakat tidak mencari kesenangan dan menjadikan candaaan seperti tindakan yang dilakukan pelaku.
Ia menyebut tidak ada hewan diperbolehkan menenggak minuman beralkohol karena akan berakibat fatal untuk hewan itu.
“Bahwa hewan tidak boleh mengkonsumsi alkohol karena dapat berimbas buruk pada jantung dan kesehatannya. Masih banyak hal lain yang bisa dilakukan untuk mencari gelak tawa, dibanding membuat bahaya bagi satwa,” kata Doni. (Vinolla)