IPOL.ID – Seorang pelaku melakukan aksi penipuan, berinisial DSP menjual mobil secara online di media sosial (medsos) Facebook dibekuk aparat kepolisian. Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak uang korban AAS sebanyak Rp110 juta.
“Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melaksanakan rilis ungkap perkara penipuan jual beli mobil secara online, peristiwa diawali adanya laporan polisi dari korban inisial AAS, 13 September 2023,” terang Wakasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi pada awak media, Rabu (20/9).
Diungkap dia, AAS menjadi korban penipuan pasca dia melihat adanya iklan mobil yang dijual di salah satu akun medsos Facebook diunggah pelaku, DSP. Korban tertarik dengan mobil tersebut, mengingat harganya murah.
“Lalu korban menghubungi nomor telepon di akun medsos tersebut dan menyatakan berminat tuk beli 1 unit mobil yang diiklankan, mobil Hilux warna hitam Tahun 2010 pada iklan dihargai Rp135 juta, padahal secara pasaran harganya masih jauh diatas itu,” tukasnya.