IPOL.ID – TikTok didenda sebesar 345 juta euro atau sekitar Rp5,65 triliun karena melanggar undang-undang privasi terkait pemrosesan data pribadi anak-anak di Uni Eropa, kata regulator utama di blok tersebut, Jumat (16/9).
Platform video pendek milik China, yang telah berkembang pesat di kalangan remaja di seluruh dunia dalam beberapa tahun terakhir, melanggar sejumlah undang-undang privasi Uni Eropa antara 31 Juli 2020 dan 31 Desember 2020, demikian pernyataan Komisioner Perlindungan Data Irlandia (DPC) dilansir Reuters.
Ini adalah pertama kalinya TikTok yang dimiliki oleh ByteDance ditegur oleh DPC, regulator utama di Uni Eropa untuk banyak perusahaan teknologi terkemuka di dunia karena lokasi kantor pusat regional mereka di Irlandia.
Juru bicara TikTok mengatakan bahwa mereka tidak setuju dengan keputusan tersebut, terutama mengenai besarnya denda, dan bahwa sebagian besar kritik tersebut tidak lagi relevan sebagai akibat dari tindakan yang mereka lakukan sebelum penyelidikan DPC dimulai pada September 2021.
DPC mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan TikTok termasuk bagaimana pada tahun 2020 akun untuk pengguna di bawah usia 16 tahun disetel ke publik secara default dan bahwa TikTok tidak memverifikasi apakah pengguna benar-benar orang tua atau wali dari pengguna anak ketika ditautkan melalui fitur pemasangan keluarga.
TikTok menambahkan kontrol orang tua yang lebih ketat pada fitur family pairing di bulan November 2020 dan mengubah pengaturan default untuk semua pengguna terdaftar yang berusia di bawah 16 tahun menjadi private di bulan Januari 2021.
TikTok mengatakan pada hari Jumat bahwa mereka berencana untuk memperbarui lebih lanjut materi privasinya untuk memperjelas perbedaan antara akun publik dan pribadi dan bahwa akun pribadi akan dipilih terlebih dahulu untuk pengguna baru berusia 16-17 tahun saat mereka mendaftar untuk aplikasi mulai akhir bulan ini.
DPC memberikan waktu tiga bulan kepada TikTok untuk memperbaiki semua prosesnya jika ditemukan pelanggaran.
Penyelidikan kedua akan dilakukan terhadap pemindahan data pribadi oleh TikTok ke China dan apakah TikTok mematuhi hukum data Uni Eropa ketika memindahkan data pribadi ke negara-negara di luar blok tersebut.
Pada Maret, DPC mengatakan bahwa mereka sedang mempersiapkan rancangan keputusan awal untuk penyelidikan tersebut.
Di bawah Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa, yang diperkenalkan pada tahun 2018, regulator utama untuk perusahaan tertentu dapat mengenakan denda hingga 4 persen dari pendapatan global perusahaan.
DPC telah menghantam raksasa teknologi lainnya dengan denda besar, termasuk 2,5 miliar euro sekitar Rp41 triliun yang dikenakan pada Meta.
Ada 22 penyelidikan yang dibuka terhadap perusahaan multinasional yang berbasis di Irlandia pada akhir tahun 2022. (far)