IPOL.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mencatat ada 10 provinsi di Indonesia yang menjadi prioritas dalam pemberantasan peredaran narkotika secara extraordinary atau luar biasa.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, 10 provinsi menjadi prioritas dan mendapat penanganan luar biasa tersebut, karena tingginya tingkat peredaran narkotika.
“Karena tinggi peredarannya, jalurnya (peredaran narkotika),” ujar Golose di kantor BNN RI, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (13/9).
Namun Komjen Golose tidak merinci 10 provinsi mana saja yang mendapat penanganan secara luar biasa dari BNN RI. Hanya saja, dia menyebut satu di antaranya merupakan Provinsi Sumatera Utara.
Hal tersebut sudah dibahas langsung dengan Presiden RI Joko Widodo saat rapat terbatas membahas pemberantasan peredaran dan penanganan masalah narkotika di Indonesia.
“Perintah Bapak Presiden melaksanakan terobosan extraordinary. Ini akan kita lakukan di 10 provinsi. Provinsinya yang terutama menjadi fokus kita adalah Sumatera Utara,” ungkap Golose.
BNN RI menyatakan penanganan secara luar biasa bakal dilakukan dengan kegiatan pencegahan agar jumlah penyalahguna tidak bertambah, pemberantasan peredaran narkotika.
Kemudian dengan melakukan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika, caranya bekerja sama dengan jajaran TNI-Polri dan pihak lain di masing-masing lokasi rawan peredaran narkotika.
“Bahkan kami akan didik para petugas baik dari Polda maupun Kodam untuk bisa menjadi konselor-konselor yang nanti melakukan rehabilitasi. Tentu sesuai standar rehabilitasi,” tutup Golose. (Joesvicar Iqbal)
Tingkat Peredaran Narkotika 10 Provinsi di Indonesia Tinggi, Butuh Penanganan Luar Biasa
