Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tingkat Peredaran Narkotika 10 Provinsi di Indonesia Tinggi, Butuh Penanganan Luar Biasa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tingkat Peredaran Narkotika 10 Provinsi di Indonesia Tinggi, Butuh Penanganan Luar Biasa
Hukum

Tingkat Peredaran Narkotika 10 Provinsi di Indonesia Tinggi, Butuh Penanganan Luar Biasa

Farih
Farih Published 13 Sep 2023, 22:50
Share
2 Min Read
ca8d88ce 4172 4d3e 9480 c608b2947140
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose dan jajaran. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mencatat ada 10 provinsi di Indonesia yang menjadi prioritas dalam pemberantasan peredaran narkotika secara extraordinary atau luar biasa.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, 10 provinsi menjadi prioritas dan mendapat penanganan luar biasa tersebut, karena tingginya tingkat peredaran narkotika.

“Karena tinggi peredarannya, jalurnya (peredaran narkotika),” ujar Golose di kantor BNN RI, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (13/9).

Namun Komjen Golose tidak merinci 10 provinsi mana saja yang mendapat penanganan secara luar biasa dari BNN RI. Hanya saja, dia menyebut satu di antaranya merupakan Provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut sudah dibahas langsung dengan Presiden RI Joko Widodo saat rapat terbatas membahas pemberantasan peredaran dan penanganan masalah narkotika di Indonesia.

“Perintah Bapak Presiden melaksanakan terobosan extraordinary. Ini akan kita lakukan di 10 provinsi. Provinsinya yang terutama menjadi fokus kita adalah Sumatera Utara,” ungkap Golose.

BNN RI menyatakan penanganan secara luar biasa bakal dilakukan dengan kegiatan pencegahan agar jumlah penyalahguna tidak bertambah, pemberantasan peredaran narkotika.

Kemudian dengan melakukan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika, caranya bekerja sama dengan jajaran TNI-Polri dan pihak lain di masing-masing lokasi rawan peredaran narkotika.

“Bahkan kami akan didik para petugas baik dari Polda maupun Kodam untuk bisa menjadi konselor-konselor yang nanti melakukan rehabilitasi. Tentu sesuai standar rehabilitasi,” tutup Golose. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BNN, narkotika
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 9f108b86 cff1 47dd 9956 2a016ce7a339 Guru Honorer Dipecat Kepsek Gara-gara Laporkan Dugaan Pungli
Next Article c279d88188acc72ee002ca0b6973af1e 1 Kebakaran Apartemen di Vietnam Tewaskan 56 Orang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20211017 WA0088
HeadlineOlahraga

Jelang Perebutan Juara Grup Thomas & Uber Cup 2026, Tim Thomas Vs Prancis, Tim Uber  Vs Chinese Taipei

Jabodetabek
Kecelakaan Argo Bromo Anggrek Temper Commuter Line PLB 5568A di Stasiun Bekasi Timur, Ini Dugaan Penyebabnya
27 Apr 2026, 23:00
Hukum
KPK Periksa Direktur PT Gading Gadjah Mada dalam Kasus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
27 Apr 2026, 22:28
Jakarta Raya
Geopolitik Tidak Menentu, Dinas PPKUKM Dorong Peningkatan Produk Dalam Negeri
27 Apr 2026, 15:52
Telkom
Telkom Luncurkan Agentic AI by BigBox, Lompatan Baru AI Otonom untuk Percepat Transformasi Industri Nasional
27 Apr 2026, 18:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?