IPOL.ID – Aksi pengedar obat daftar G tertangkap basah oleh warga, ketika pelaku berinisial MA melakukan transaksi pada satu angkringan di Jalan Cipinang Muara 1, RW 3, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (10/9).
Pelaku MA dicokok saat bertransaksi di sekitar angkringan pada Jumat (8/9) sekitar pukul 22.13 WIB dengan barang bukti lebih dari 50 butir obat daftar G di dalam tas yang dibawanya.
Perlu diketahui bahwa obat-obatan (daftar G) yang hanya dapat digunakan dengan resep medis dari dokter, dan bila pemakaiannya disalahgunakan memiliki efek serupa atau bahkan lebih dari narkotika.
Pemilik angkringan, Aan Qurtubi, 24, mengatakan, awalnya penangkapan MA, saat itu pelaku MA datang ke tempat usahanya untuk bersantap lalu mengaku sebagai penjual obat daftar G.
“Dia (MA) salah satu customer di sini. Dua hari sebelum transaksi ngobrol mengaku penjual. Sempat menunjukkan barangnya (obat daftar G). Tapi saya hiraukan,” kata Aan di kawasan RW 3, Pondok Bambu, Duren Sawit, Minggu (10/9).
Pelaku MA sempat mengaku sebagai pengedar yang selama ini menjajakan obat daftar G secara bebas dengan kedok toko kosmetik di wilayah Kelurahan Pondok Bambu.
“Toko kosmetiknya gak jauh dari angkringan sini, tapi dia jual transaksi disini, ya kan meresahkan ya,” ujar Aan.
Namun dalam beberapa waktu terakhir dia mengaku tidak dapat berjualan di toko kosmetik, MA malah mengedarkan obat daftar G dengan cara cash on delivery (COD) pada tempat disepakati.
“Beberapa hari kemudian dia datang ke sini, transaksi sama dua orang. Saya tegur, jangan transaksi di sini. Itu sudah beberapa kali soalnya, tapi malam Sabtu datang lagi dan ada tiga orang yang beli (obat daftar G),” ungkap dia.
Lebih jauh, Aan menjelaskan, sebelum meringkus pelaku dia sempat meminta seorang rekannya untuk memvideokan saat MA melakukan transaksi obat daftar G pada tempat usahanya.
Setelah memiliki cukup bukti berdasar video tersebut, dia bergegas mengamankan MA dengan barang bukti lebih dari 50 butir obat daftar G yang disembunyikan dalam tas.
“Karena mengganggu tempat usaha saya amankan, lalu panggil Ketua RT. Kemudian Ketua RT menghubungi kepolisian. Barang bukti kalau pengakuan penjual ada tramadol, merci, RK,” tukasnya.
Pihak Ketua RT setempat awalnya menghubungi jajaran Polres Metro Jakarta Timur, namun setelah proses koordinasi diarahkan ke Unit Reskrim Polsek Duren Sawit sesuai wilayah hukum.
Hingga kini MA berikut barang bukti sudah diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit untuk proses hukum lebih lanjut atas ulahnya mengedarkan obat-obatan daftar G.
“Anggota Polsek Duren Sawit yang datang saat itu juga mengamankan pelaku,” tandas dia. (Joesvicar Iqbal)