IPOL.ID – Polda Metro Jaya mulai hari ini menggelar razia kendaraan bermotor pada Jumat (1/9).
Kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi dan tidak lolos akan di tilang.
Polisi menegaskan tilang tersebut akan menyesuaikan standar prosedur yang berlaku.
Bahkan Polda Metro akan menurunkan personel kepolisian di sejumlah titik razia yang juga akan diawasi oleh golongan perwira menengah.
Denda tilang uji emisi akan berlangsung selayaknya denda tilang bagi pengguna yang melanggar lalu lintas. Mekanismenya adalah melalui cara sidang atau pembayaran denda ke bank.
Untuk besaran dendanya sendiri yakni sekitar Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat.
Pemberlakuan uji emisi dan denda bagi yang tidak memenuhi standar ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Terdapat lima titik razia uji emisi yang dimulai pada hari ini, Jumat, 1 September 2023 yaitu:
Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
Taman Anggrek, Jakarta Barat
Terminal Blok M, Jakarta Selatan
Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, kendaraan yang wajib melakukan uji emisi adalah roda dua dan roda empat. Uji emisi juga ditekankan bagi kendaraan yang sudah berusia di atas tiga tahun.
Setelah melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang terdaftar, hasilnya akan direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Sementara itu, biaya untuk uji emisi mobil berkisar antara Rp150 ribu sampai Rp200 ribu, dan uji emisi motor berkisar antara Rp50 ribu sampai Rp60 ribu.
Supaya terhindar dari denda tilang uji emisi, pengguna kendaraan bermotor perlu memastikan kendaraannya lolos uji emisi terlebih dahulu. Hal ini juga menandakan kepedulian terhadap lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya terhindar dari denda tilang uji emisi adalah sebagai berikut:
Gunakan jenis bahan bakar yang sesuai pada kendaraan kita
Rawat kendaraan dan lakukan service secara berkala
Hindari modifikasi kendaraan yang memengaruhi sistem pembakaran
Melakukan uji emisi ini dilakukan setidaknya 1 kali setiap tahun di bengkel yang telah terdaftar.
Ganti oli mesin secara berkala
Jaga suhu kendaraan
Ini dia beberapa trik agar motor lolos dari uji emisi.(Vinolla)