Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Uji Emisi Dimulai, Ini Mekanisme Pembayaran Tilang Jika Tidak Lolos
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Uji Emisi Dimulai, Ini Mekanisme Pembayaran Tilang Jika Tidak Lolos
Jakarta Raya

Uji Emisi Dimulai, Ini Mekanisme Pembayaran Tilang Jika Tidak Lolos

Farih
Farih Published 01 Sep 2023, 12:30
Share
3 Min Read
IMG 20230901 WA0004
Ilustrasi uji emisi, Foto: Instagram @lugnutz_aj
SHARE

IPOL.ID – Polda Metro Jaya mulai hari ini menggelar razia kendaraan bermotor pada Jumat (1/9).

Kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi dan tidak lolos akan di tilang.

Polisi menegaskan tilang tersebut akan menyesuaikan standar prosedur yang berlaku.

Bahkan Polda Metro akan menurunkan personel kepolisian di sejumlah titik razia yang juga akan diawasi oleh golongan perwira menengah.

Denda tilang uji emisi akan berlangsung selayaknya denda tilang bagi pengguna yang melanggar lalu lintas. Mekanismenya adalah melalui cara sidang atau pembayaran denda ke bank.

Untuk besaran dendanya sendiri yakni sekitar Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat.

Pemberlakuan uji emisi dan denda bagi yang tidak memenuhi standar ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Terdapat lima titik razia uji emisi yang dimulai pada hari ini, Jumat, 1 September 2023 yaitu:

Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur

Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara

Taman Anggrek, Jakarta Barat

Terminal Blok M, Jakarta Selatan

Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, kendaraan yang wajib melakukan uji emisi adalah roda dua dan roda empat. Uji emisi juga ditekankan bagi kendaraan yang sudah berusia di atas tiga tahun.

Setelah melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang terdaftar, hasilnya akan direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Sementara itu, biaya untuk uji emisi mobil berkisar antara Rp150 ribu sampai Rp200 ribu, dan uji emisi motor berkisar antara Rp50 ribu sampai Rp60 ribu.

Supaya terhindar dari denda tilang uji emisi, pengguna kendaraan bermotor perlu memastikan kendaraannya lolos uji emisi terlebih dahulu. Hal ini juga menandakan kepedulian terhadap lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan supaya terhindar dari denda tilang uji emisi adalah sebagai berikut:

Gunakan jenis bahan bakar yang sesuai pada kendaraan kita

Rawat kendaraan dan lakukan service secara berkala

Hindari modifikasi kendaraan yang memengaruhi sistem pembakaran

Melakukan uji emisi ini dilakukan setidaknya 1 kali setiap tahun di bengkel yang telah terdaftar.

Ganti oli mesin secara berkala

Jaga suhu kendaraan

Ini dia beberapa trik agar motor lolos dari uji emisi.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: tilang, Uji Emisi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rangkaian kampanye bertajuk SDGs Social Campaign diselenggarakan untuk meningkatkan kepedulian para mahasiswa terhadap berbagai isu sosial dan mendorong inisiatif masyarakat terhadap pelestarian lingkungan. Hal ini sejalan dengan tujuan dari Program IISMA sebagai salah satu inisiatif untuk menyiapkan calon pemimpin masa depan yang unggul dan berkarakter. Peserta IISMA Kampanyekan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Next Article IMG 20230901 WA0007 Rasyidi Apresiasi Program Prioritas Pj Gubernur Tangani Stunting dan Banjir

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Olahraga
Hasil Thailand Open 2026: Hira/Jani Sukses Revans Atas Ganda Putri Malaysia
14 May 2026, 06:25
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineNasional
Menag Tegaskan Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
14 May 2026, 06:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?