Skema pendaftaran tanah secara komunal akan menjadi model dalam pensertipikatan tanah-tanah adat.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mendorong pendaftaran tanah terhadap Tanah Wakaf dan rumah-rumah ibadah (seperti Gereja, Pura, Masjid, dll) yang dilakukan tanpa terkecuali, tanpa diahriininasi, sehingga umat-umat beragama dapat beribadah dengan tenang sebagaimana yang dijamin di dalam konstitusi.
Kementerian ATR/BPN juga terus memberikan dukungan terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bahkan, sambung Hadi, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan 9 Materi Teknis RDTR yang seluruhnya telah ditetapkan menjadi RDTR oleh Kepala Badan Otorita IKN.
Selanjutnya, dari target 12 paket pengadaan tanah di IKN, telah diselesaikan sebanyak 7 paket pengadaan tanah dan sisanya akan segera diselesaikan demi kelancaran pembangunan IKN.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mempercepat realisasi target Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Setiap kabupaten/kota harus memiliki RDTR yang mencakup aspek Tata Kota, Pariwisata, Perindustrian, dan Mitigasi Bencana.