Terkait dengan mekanisme pemanggilan bagi anggota DPRD DKI yang kerap bolos di sidang paripurna. Rasyidi mengatakan BK bisa memanggil berdasarkan absensi kehadiran dari setiap rapat paripurna.”Sesuai aturan, tidak perlu BK memanggil menunggu laporan dari fraksi atau partainya. Karena itu tertuang dalam tatib dan kode etik DPRD DKI jakarta,” tutupnya.(Sofian)