IPOL.ID – Warga Negara Asing (WNA) Asal Amerika ditangkap polisi karena diduga membunuh mertuanya di Kota Banjar, Jawa Barat. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (24/9).
Istri korban bernama Poniah Siti Rohmah, warga Dusun Randegan, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, pun histeris saat mengetahui suaminya, Agus Sopiyan (58) telah meninggal dunia.
Korban tewas mengenaskan bersimbah darah di tangan menantunya, ALW (35), WN asal Amerika.
Awalnya korban pun kecewa karena sebelumnya sudah melaporkan menantunya itu kepada pihak kepolisian saat melakukan pengerusakan peralatan rumah.
Padahal, kata Poniah, menantunya yang merupakan itu orang jahat. Namun, masih dibiarkan bebas berkeliaran.
Poniah heran dengan kinerja polisi, kenapa mereka mengklaim bahwa pelaku belum bisa diproses secara hukum karena harus ada keterangan dari kedutaan deportasi dulu.
“Kalau sudah seperti ini bisa gak polisi mengembalikan nyawa suami saya. Polisi ini kesalahan awalnya polisi. Memang kodrat tapi saya gak rido lillahi ta’ala,” kata Poniah.
Rizal salah satu warga menuturkan, awalnya saat peristiwa terjadi tetangga melihat pelaku sedang menggorok dan mendorong korban.
Rizal menjelaskan WNA ini sebelumnya sempat dilaporkan kepada pihak kepolisian karena telah merusak rumah mertuanya.
“Setelah dilaporkan katanya harus ada prosedur dari duta deportasi jadi saat ini masih tahap pendalaman dan pelaku pun masih berkeliaran hingga terjadi aksi pembunuhan ini,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kasus pembunuhan mulai dipicu dari kekecewaan pelaku terhadap korban akibat usaha yang mereka bangun.
Akibat kekecewaan tersebut, pada tanggal 12 September, pelaku merusak dua unit kendaraan milik korban dengan memasukan ke dalam kolam.
Kemudian istri pelaku, Siti yang merupakan anak korban secara sembunyi-sembunyi menggantinya dengan mentransfer uang kepada ibunya sebesar Rp5 juta.
Namun bentuk kepedulian Siti diketahui pelaku, kemudia dirinya marah dan kembali melakukan aksi pengrusakan di rumah korban pada 16 September.
Pada akhirnya Poniah bersama sang suami akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian. Namun karena Orang Asing tersebut tidak ditahan karena proses penahanan pelaku yang masih berstatus sebagai WNA harus diketahui oleh kedutaan deportasi.
Tetapi ternyata kasus pengrusakan yang dilakukan ALW di rumah mertuanya ini sempat diklaim telah diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Sekitar pukul 10.50 WIB pada Minggu (24/9), pelaku justru melakukan aksi pembunuhan terhadap korban. Pelaku melakukan secara sadis dimana korban di gorok menggunakan senjata tajam diduga samurai dan pisau lipat.
Kejadian tersebut diketahui oleh tetangga di samping rumahnya dimana setelah di gorok korban ditusuk-tusuk menggunakan pisau.
Sementara itu, hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan
keterangan resmi mengenai penanganan kasus yang dilakukan WNA tersebut. (vinolla)