Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Lanjutan Soal Promosi Judi Online, Dicecar 42 Pertanyaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Lanjutan Soal Promosi Judi Online, Dicecar 42 Pertanyaan
Headline

Wulan Guritno Jalani Pemeriksaan Lanjutan Soal Promosi Judi Online, Dicecar 42 Pertanyaan

Farih
Farih Published 20 Sep 2023, 13:39
Share
1 Min Read
wulan
Wulan Guritno. Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Artis Wulan Guritno telah merampungkan pemeriksaan lanjutan pada Selasa (19/9) malam di Gedung Bareskrim Polri terkait dugaan mempromosikan situs judi online.

Ini merupakan pemeriksaan kedua untuk Wulan, setelah diperiksa pada Kamis (14/9) lalu.

Dalam pemeriksaan kali ini, Wulan diperiksa selama sekitar lima jam.

“Pemeriksaan tambahan terhadap saudari WG sudah dilakukan kemarin selama kurang lebih 5 jam,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Rabu (20/9).

Dalam pemeriksaan tersebut, Vivid menyebut, penyidik menanyakan lebih dari 40 pertanyaan kepada Wulan.

“Yang bersangkutan sudah menjawab 42 pertanyaan dari penyidik,” katanya

Sebagai informasi, pemanggilan terhadap Wulan Guritno yakni untuk permintaan klarifikasi atas promosi situs judi online yang dilakukan pada 2020 lalu.

Vivid sebelumnya telah mengimbau seluruh pihak, khususnya figur publik untuk tidak mempromosikan situs judi online.

Hal tersebut dapat dijerat dengan UU ITE, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Judi Online, wulan guritno
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 7c168cdf ff20 4a49 aba2 4c9ae237a1eb Bocah SD Meninggal Tertimpa Dinding Beton Masjid Saat Wudu
Next Article 2de8d68d 105f 43c5 8950 8b825bc4d05c Sekda DKI Ingatkan Tugas PMI Sangat Berat Dalam Melayani Masyarakat

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

HeadlineOlahraga
Borneo FC Nyaris Kudeta Persib di Puncak Klasemen usai Hajar Persita 2-0
06 May 2026, 06:10
Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Ekonomi
Makin Hemat Pesan Makan hingga Kirim Barang Pakai Aplikasi Grab, BRI Tawarkan Potongan Harga Spesial bagi Pengguna BRI Kartu Kredit Mastercard!
05 May 2026, 18:10
Headline
4 Dokter Internship Meninggal Diduga Karena Beban Kerja, Legislator Minta Investigasi
05 May 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?