“Semoga dihadirkannya narsum tersebut menjadi motivasi seluruh BPS di wilayah Jakarta Timur dalam pengurangan sampah ke sumber,” kata dia.
Lebih lanjut, Iin menjelaskan, dari hasil laporan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta di Jakarta Timur, baru 50 persen Bidang Pengelolaan Sampah Lingkup RW yang sudah menjalankan melakukan Pergub No. 77 Tahun 2020.
“Berarti 50 persen RW yang belum melakukan saya inginkan dengan sosialisasi ini bisa menjadi 100 persen RW menjalankannya. Saya meminta BPS di lingkup RW bisa mengkomunikasikan dan mengelola sampah rumah tangga di lingkup RW-nya masing-masing, jadi jika di lingkup RW BPS-nya sudah melakukan terbaik dalam pengelolaan sampahnya dari pemilihannya, saya yakin jika dikelola baik sampah dibawa ke TPST Bantar Gebang bisa sangat berkurang,” jelasnya.
Iin menambahkan, dia juga mendorong seluruh BPS RW agar mengaktifkan rumah maggot. Rumah maggot bisa mengurangi sampah jenis sisa makanan, baik dimasak di rumah atau di warung dan tempat usaha lainnya.