IPOL.ID – Dua pemuda di Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) diduga menganiaya dan merampas uang seorang penyandang disabilitas pada Minggu (22/10).
Terlihat dari unggahan akun Instagram @bangrizkygoww pada Senin (23/10), dua orang pelaku menganiaya korban.
Dua pemuda memakai kaos hitam dan topi itu melakukan penganiayaan kepada pengemis disabiltas tersebut. Keduanya juga mencoba mengambil uang.
Namun, disabilitas yang memakai kaos biru dan sedang duduk itu tak mau memberikan uang begitu saja kepada kedua orang itu.
Akhirnya, kedua pelaku menyeret korban. Lalu uang yang berada di kantong diambil kedua pemuda tersebut.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa kedua pelaku yang berinisial A alias RS (18) dan RJ (13) sudah diamankan.
Sedangkan, korban Marado Hutapea merupakan perantau di Siantar dan asli dari Tarutung, Tapunuli Utara.
“Korban sehari-hari sebagai pedagang barang bekas, tinggal di emperan dan mengais uang dari kegiatan tersebut,” ujar Yogen.
Atas perbutannya kedua pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (vinolla)