IPOL.ID – Sepasang kekasih berinisial SE (27) dan juga pria berinisial AT (30) terpaksa melangsungkan pernikahan penyidik Polda Metro Jaya.
SE adalah tersangka yang merupakan pemeran dan juga sekretaris rumah produksi film porno yang berada di kawasan Jakarta Selatan. Sementara, AT merupakan seorang sound engineer.
“Pernikahan tersebut dilaksanakan di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dihadiri oleh 5 orang peserta, yaitu 1 orang penghulu, 2 orang saksi, 1 orang wali dari mempelai wanita, dan 1 orang lainnya (ibu dari tersangka SE),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (2/10).
Ade menjelaskan bahwa pernikahan tersebut merupakan keinginan dari kedua pelaku.
Mereka tetap memiliki hak untuk melakukan pernikahan, walaupun saat ini keduanya berstatus sebagai tahanan.
“Meski ditahan, bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah,” jelasnya.
Meski begitu, pernikahan yang dilangsungkan di Polda Metro Jaya itu dipastikan tidak mengganggu jalannya penyidikan.
“Pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan. Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan, seperti mencegah tahanan melarikan diri,” ucapnya.
Setelah akad nikah dilakukan, keduanya kembali ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Selanjutnya, pasca-akad nikah, kedua tersangka kembali ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Adapun niatan untuk menikah sudah direncanakan sejak lama oleh kedua mempelai, sebelum kasus ini diungkap oleh penyidik Ditresrkimsus Polda Metro Jaya,” imbuhnya. (vinolla)