“Kami melakukan penggeledahan ke rumah ARW di Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat dan ditemukan peralatan digunakan ARW dalam melakukan aksinya seperti gunting taman, linggis, mesin gerinda, engsel gembok termasuk kaos dan tas yang pada saat di TKP Masjid Al Husnah digunakan,” beber Kanitero.
Setelah didalami kasusnya, Kapolsek mengungkapkan, selama 3 bulan terakhir ARW telah melakukan kejahatannya di 6 masjid berbeda di Jakarta Selatan, antara lain Masjid Al Husnah, Masjid Alhuriah dan Masjid Al Ijabah di Mampang Prapatan, Masjid Miftanuh Jannah dan Masjid An-Najat di Pancoran dan Masjid Ar-Rohma di Jagakarsa.
“Jadi setiap melakukan kejahatan, ARW meraih keuntungan sekitar Rp5 juta. Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli motor, hp dan keperluan keseharian tersangka,” katanya.
Sementara, atas perbuatannya itu, ARW disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan.
“Karena aksi dilakukan pada malam hari dengan merusak gembok, maka kami kenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Kanitero. (Joesvicar Iqbal)