IPOL.ID – Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku begal di Jalan Kampung Bojong Jaya, Desa Samudrajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang merampas motor milik seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial SU (41).
Menurut Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, AKP. Hotma Sitompul, pelaku menggunakan modus memesan ojek online ke suatu tempat.
Sementara dua rekannya sudah menunggu di tempat tujuan dengan menggunakan senjata tajam.
“Korbannya merupakan seorang ojek online dengan modus mengantarkan pelaku ke tujuan yang sudah ditunggu oleh pelaku lainnya,” jelas Hotma dalam keterangannya dikutip Rabu (18/10).
Dengan senjata tajam yang dibawanya, dua pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis golok dan badik.
Pelaku memaksa korban turun dari motornya dan duduk di tanah kemudian mengikat tangan serta mulut korban dengan lakban.
“Kemudian para pelaku kabur dengan membawa sepeda motor, ponsel dan dompet korban,” sebutnya.
Atas tindakan terencana ini para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (far)