IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Meski demikian, Korps Adhyaksa tidak akan memanggil atau memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan. Lantas alasannya apa?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, Zulhas baru dilantik sebagai Mendag pada Juni 2022 lalu. Sementara korupsi yang terjadi tersebut bergulir sejak 2015-2023.
“Justru Menteri Perdagangan (Mendag) saat ini memberikan kesempatan untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan,” ujar Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).
Selain itu, lanjutnya Zulhas juga memberikan akses kepada tim penyidik untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa (3/10) lalu.
“Oleh karena tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud,” tukas Sumedana.
Sebelum ini, Kejagung telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang di Kemendag Tahun 2015-2023.
Adapun kasus tersebut berkaitan dengan kebijakan impor gula yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015. Namun kebijakan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kasus telah ditingkatkan statusnya dari proses penyelidikan menjadi penyidikan. Hanya saja, Sprindik yang diterbitkan saat ini, masih bersifat umum atau belum ada tersangkanya. (Yudha Krastawan)