Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ada Apa Kejagung Ogah Periksa Mendag Zulkifli Hasan Terkait Korupsi Impor Gula?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ada Apa Kejagung Ogah Periksa Mendag Zulkifli Hasan Terkait Korupsi Impor Gula?
Headline

Ada Apa Kejagung Ogah Periksa Mendag Zulkifli Hasan Terkait Korupsi Impor Gula?

Farih
Farih Published 06 Oct 2023, 21:32
Share
2 Min Read
588c0f94 5cd9 41cd a384 2643e89bff98
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Dok Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

Meski demikian, Korps Adhyaksa tidak akan memanggil atau memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan. Lantas alasannya apa?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, Zulhas baru dilantik sebagai Mendag pada Juni 2022 lalu. Sementara korupsi yang terjadi tersebut bergulir sejak 2015-2023.

“Justru Menteri Perdagangan (Mendag) saat ini memberikan kesempatan untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan,” ujar Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).

Selain itu, lanjutnya Zulhas juga memberikan akses kepada tim penyidik untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa (3/10) lalu.

“Oleh karena tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud,” tukas Sumedana.

Sebelum ini, Kejagung telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang di Kemendag Tahun 2015-2023.

Adapun kasus tersebut berkaitan dengan kebijakan impor gula yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015. Namun kebijakan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kasus telah ditingkatkan statusnya dari proses penyelidikan menjadi penyidikan. Hanya saja, Sprindik yang diterbitkan saat ini, masih bersifat umum atau belum ada tersangkanya. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: impor gula, Kejagung, mendag, zulkifli hasan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article b93a39ed e2ee 4414 b053 29aab04d1691 BNN Sita Aset TPPU Senilai Lebih Rp80 Miliar dari Tersangka Napi di Lapas Gunung Sindur
Next Article 84051b03 4b21 45e3 ad49 409451412d9a Istri Menkop dan UKM Apresiasi Produk Unik dan Berkelas di INACRAFT 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?