IPOL.ID-Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang dengan sah menutup pasar lama Kuta Bumi pada tanggal 25 Agustus 2023.
Penutupan itu untuk merevitalisasi pasar sesuai program pemerintah agar masyarakat sekitar dapat berbelanja di tempat yang bersih, aman, tertib, dan nyaman.
Pedagang juga diharapkan dapat meningkatkan omset, memajukan ekonomi rakyat, dan bersaing dengan pasar modern.
Sementara itu, untuk proses revitalisasi Pasar Kutabumi, Perumda Pasar Niaga Kerta Kutabumi telah menyiapkan Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) sebanyak 374 los dan 279 kios dengan fasilitas parkir, MCK, mushola, kantor pasar, cold storage, kantor Kepala Pasar, listrik dan air di sana.
Namun tidak demikian yang terjadi, walau pasar lama Kuta bumi yang seharusnya secara resmi sudah ditutup, kegiatan pasar di sana masih tetap berlangsung hingga saat ini, bahkan ironis nya diduga ada pungutan-pungutan kepada pedagang disana juga tetap berjalan setiap hari, padahal kegiatan di pasar lama Kuta bumi saat ini bisa dikatakan ilegal, karena waktu masa guna bangunan untuk pemakaian ruang dagang dalam pasar yang berlaku selama 20 tahun, telah berakhir.