IPOL.ID – Indonesia dan Inggris berhasil menyelesaikan modifikasi skedul konsesi Inggris untuk Tariff Rate Quota (TRQ) country specific Indonesia untuk produk singkong (manioc), khususnya setelah keluarnya Inggris dari Uni Eropa (pasca-Brexit).
Dengan kesepakatan baru ini, Indonesia dapat mengekspor singkong (HS 0714) ke dengan tarif 6% dan kuota hingga 660.000 ton/tahun.
Kesepakatan ini disahkan di sela-sela Official Meeting (SOM) World Trade Organization (WTO) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Tanda tangan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono sebagai perwakilan dari Indonesia dan Direktur Jenderal Sistem Perdagangan Inggris Joanna Crellin sebagai perwakilan dari Inggris.
Penandatanganan kesepakatan dilaksanakan pada 24 Oktober 2023 lalu di Jenewa, Swiss.
Penandatangananturut disaksikan Duta Besar RI untuk WTO Dandy Satria Iswara. “Dengan tarif 6 persen diharapkan produk singkong Indonesia akansemakin kompetitif di pasar Inggris dan mendorong para eksportir untuk memanfaatkan fasilitas TRQ tersebut,” ujar Djatmiko.