IPOL.ID- Dalam rangka menutup celah kecurangan di pileg 2024. Bawaslu menyiapkan model pelatihan saksi peserta pemilu sesuai amanat ketentuan pasal 351, ayat 8 UU Pemilu tahun 2017.
Kualitas saksi saat tahapan pemungutan suara pun terus dipertajam karena tanggungjawab yang makin besar.
Penguatan pelatihan saksi bagi peserta Pemilu 2024 ini bertujuan untuk beberapa hal.
Pertama, memperkuat peserta pemilu sebagai salah satu aktor penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
Kedua, memperkuat pengetahuan peserta pemilu dan saksi terkait peranannya dalam tahapan pemilu.
Ketiga, memperdalam keterampilan peserta pemilu dan saksi dalam proses penegakkan hukum dan perwujudan keadilan demokrasi.
Dan keempat, mempermudah peserta pemilu dan saksi dalam melakukan proses kontestasi dan menghindari pelanggaran pemilu sebagai wujud dari pencegahan Bawaslu.
Anggota Bawaslu Herwyn Malonda menuturkan, model pelatihan melibatkan kolaborasi banyak pihak.
“Terkait pelaksanaan pelatihan saksi peserta pemilu yang dilakukan Bawaslu, kami (Bawaslu) bisa saja melakukan upaya-upaya, salah satunya dengan melibatkan para pihak, baik penyelenggara, pengawas, dan saksi peserta pemilu,” katanya di Jakarta, Jumat (20/10).