“Dampaknya tentu akan kita rasakan. Pelayanan dipangkas sedikit demi sedikit menuju pelayanan digitalisasi. Perubahan-perubahan itu terus berjalan dan menuntut kita untuk terus belajar dan beradaptasi,” jelasnya.
Maka, lanjut Tosse, BPN Kota Depok meminta kepada IPPAT dan jajarannya untuk ikut serta dalam peningkatan SDM dalam menjalankan aplikasi online termasuk membantu mensosialisasikannya.
Bahkan, kini telah dikembangkan lagi 7 layanan prioritas yang terdiri dari Pendaftaran SK, Peralihan Hak, Perubahan Hak, Pengecekan, Roya, SKPT dan Hak Tanggungan.
“Ini mencerminkan bahwa Kementerian ATR selalu berbenah guna meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat menuju kepada layanan berbasis elektronik,” jelasnya.
Tahun 2023 kementerian ATR/BPN telah memulai alih media sertifikat manual menjadi sertifikat elektronik yang baru dilaksanakan uji cobanya untuk Sertifikat Hak Pakai milik pemerintah.
Kantor Pertanahan Kota Depok juga telah melaksanakan alih media sertifikat elektronik untuk Hak Pakai atas nama Kantor Pertanahan Kota Depok.