Dalam hal ini Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan di masing-masing daerah perlu mengevaluasi sistem keamanan sekolah, baik secara fisiknya bangunan maupun pengawasan.
Berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, kejadian peserta didik terjatuh terjadi saat jam rawan yang minim pengawasan seperti waktu istirahat dan pulang sekolah.
“Karena hampir semua kasus terjadi pada jam-jam tersebut, artinya ada jam-jam rawan yang perlu diwaspadai pihak sekolah,” beber dia.
Heru menekankan, Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan memperhatikan konstruksi bangunan gedung sekolah guna mencegah kasus peserta didik jatuh, serta insiden lain terjadi.
Bila tidak ada pengawasan, serta jaminan bahwa seluruh sarana dan prasarana di sekolah sudah aman maka pemerintah sudah lalai dalam menjaga keselamatan peserta didik.
“Kalau pihak pemerintah belum memastikan dan tidak mengawasi secara benar maka kelalaian berada di pemerintah,” tukasnya.
FSGI mencontohkan kasus jatuhnya siswa dari jendela lantai atas gedung sekolah, hal ini dapat dicegah dengan memasang teralis besi sehingga tidak terjadi kecelakaan.