IPOL.ID- Wawan Darmawan Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor menegaskan, Tempat Hiburan Malam (THM) di Hotel M-One Bogor yang berlokasi di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Desa Cimanda, Kecamatan Sukaraja, dinyatakan lengkap mulai dari surat akta tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sampai izin operasional.
“Saat kami periksa, dokumen perizinan yang dimiliki PT. M-one ini mulai dari surat tanah sampai IMB ternyata sudah lengkap, termasuk izin operasionalnya,” ucapnya, kepada Ceklissatu.com, usai melakukan kunjungannya, Selasa malam.
Menurut Wawan, Hotel M-one Bogor menjadi salah stau tempat usaha yang lengkap perizinannya, sebab izin lokasi, site plan, Pengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT) sampai IMB sudah lengkap.
“Dasarnya surat tanahnya sudah lengkap, kemudian izinnya atas nama PT. M-One sudah ada akta pendirian perusahaa, izin operasionalnya pun sudah ada, surat keterangan sebagai penggecer minuman berakohol golongan A juga sudah ada dari Kementrian perdagangan RI, sampai izin pengambilan air tanah pun sudah ada, termasuk izin reklame,” ungakapnya.