IPOL.ID – Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur oleh tiga oknum anggota, bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (30/10). Dalam sidang dakwaan disampaikan Oditur Militer, ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama.
Ketiga oknum TNI yakni Praka Riswandi Malik anggota Paspampres, Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda.
Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal kombinasi, yaitu terkait pembunuhan berencana, penganiayaan, hingga penculikan.
Dakwaan kesatu primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP bahwa Praka Riswandi Malik bersama Praka Heri, dan Praka Jasmowir melakukan pembunuhan berencana.
Kemudian Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 328 KUHP tentang Penculikan Juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan kombinasi itu sesuai hasil penyidikan Pomdam Jaya dan penelitian berkas perkara Oditur Militer.