IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Riau menangkap dua orang buronan berinisial M dan K di Jalan Siun 1, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu pukul 16.40 WIB.
Diketahui, M dan K merupakan saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri.
Dalam hal ini terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.
“Pada saat diamankan, saksi K dan saksi M bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (26/10).
“Selanjutnya, kedua saksi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Riau,” pungkas Sumedana.
Secara terpisah, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Burhanuddin. (Yudha Krastawan)