IPOL.ID – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) alias Panji Gumilang segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat.
Saat ini, berkas perkara tersangka kasus penistaan agama tersebut sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Tinda Pidana Umum Bareskrim kepada Tim JPU gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Indramayu.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka ARPG diterima hari ini oleh Tim JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (30/10).
Dalam pelaksanaan penyerahan Tahap II tersebut, tersangka ARPG dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB selama 20 hari terhitung sejak 30 Oktober 2023 – 18 November 2023.
Sedangkan seluruh barang bukti yang sudah selesai diperiksa dan diteliti telah disimpan ke dalam ruang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Indramayu.
“Selanjutnya, Tim JPU yang diketuai oleh Syahrul Juaksha Subuki, dari Jampidum bersama Tim JPU pada Jampidum Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ARPG,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)