IPOL.ID- Rencana untuk menerapkan pajak untuk ojek online dan online shop (olshop) mendapat penolakan keras dari anggota DPRD DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan aggota Komisi C DPRD DKI Jakarta yang juga anggota Fraksi Golkar, Dimaz Raditya.
Menurutnya, usulan tersebut kurang tepat mengingat para pengemudi ojol merupakan masyarakat berpenghasilan rendah. Sebaliknya, jika pajak itu dibebankan ke pengguna, tentunya akan memengaruhi daya beli masyarakat.
“Sehingga berimbas pada para pengemudi dan bahwasanya kita sekarang masih dalam tahap recovery ekonomi imbas COVID-19,” papar putra politisi senior Bamsoet itu, Minggu (29/10).
Menurut dia lagi, dalam pengenaan pajak untuk ojol juga sulit dalam hal monitoring dan controlling karena toko online ini bisa berada di luar Jakarta.
“Efektif atau tidaknya, tentu pemasukan pajak akan bertambah dengan ada pengenaan pajak terhadap hal baru, namun saya pikir kurang bijak dilakukan,” paparnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono sebelumnya mengusulkan agar toko daring atau online (olshop) dan ojek online (ojol) bisa dikenakan pajak daerah.