IPOL.ID – Sidang lanjutan perkara penggelapan aset dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Duta Manuntung (PT. DM), Zainal Muttaqin (Zam) menghadirkan tiga saksi dari pelapor. Terdakwa menolak sebagian besar keterangan para saksi terkait prosedur pembelian dan nilai aset yang disengketakan.
Persidangan ke-7 itu digelar di PN Balikpapan pada Selasa (10/10/2023). Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Trisia Siregar (Manajer HRGA), Supriyono (Wakil Direktur) dan Suriansyah Achmad (Direktur PT. Duta Banua Banjar). “Ketiga saksi tidak ada satu pun yang menegaskan adanya penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar pengacara Zam, Sugeng Teguh Santoso. Zam sendiri seperti diketahui pernah menjabat sebagai direksi di Jawa Pos Grup.
Saksi pertama, Trisia mengatakan bahwa penyerahan sertifikat-sertifikat atas nama Zainal Muttaqin kepada sekretaris Zam, Nisa Kreasanti sudah terlebih dahulu melaporkan kepada Ivan Firdaus selaku Dirut PT. DM. “Pak Ivan mempersilakan diserahkan semua sertifikat atas nama Zainal Muttaqin,” tegas Trisia.