Keterangan Trisia ini bertentangan dengan pernyataan Ivan pada sidang sebelumnya, yang mengatakan bahwa dirinya tidak mendapatkan laporan atas penyerahan sertifikat-sertifikat tersebut.
Trisia membenarkan bukti yang ditunjukkan oleh jaksa Afriyanto dan jaksa Sangadji, berupa dokumen yang mencatat nilai perolehan lahan dengan sertifikat nomor 1313 sebesar Rp386 juta dan 3146 sebesar Rp418 juta.
Pada kesempatan menunjukkan dokumen di meja Hakim Ketua Ibrahim Palino itu, Sugeng langsung meminta bukti cak bank yang mencatat transaksi itu. Namun saksi tidak bisa menunjukkan.
Pada akhir sidang, ketika diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua untuk menanggapi, Zainal Muttaqin selaku terdakwa tidak membenarkan nilai perolehan sebesar itu. “Terlampau mahal nilai perolehan itu,” kata Zam, demikian dia biasa disapa.
Zam juga tidak membenarkan kesaksian Trisia yang mengatakan PT. Cahaya Fajar Kaltim (CFK) dan PT. Kaltim Elektrik Power (KEP) ada menyewa kantor kepada PT. Percetakan Manuntung Pres di komplek perkantoran Gedung Biru. “Tidak benar adanya sewa menyewa itu,” kata Zam yang pernah menjadi Dirut PT. CFK maupun PT. KEP.