Zam juga tidak membenarkan kesaksian Trisia bahwa sertifikat 1313 dan 3146 diagunkan untuk kredit di Bank BNI oleh pak Zam. “Yang mengajukan kredit adalah PT. Indonesia Energi Dinamika (PT. IED) yang sahamnya dimiliki oleh PT. Jawa Pos sebebar 45 persen dan PT. Kaltim Elektrik Power sebesar 55 persen,” jelas Zam.
Sedangkan Supriyono, selaku wakil direktur PT. DM yang berlatar belakang akuntan, memberikan kesaksian adanya pencatatan nilai aset secara gelondongan.
Pengacara Sugeng pun menanyakan tentang bolehkah pencatatan akuntansi itu dilakukan secara gelondongan. “Sebenarnya tidak boleh,” jawab Supriyono yang disumpah oleh Hakim Ketua di bawah Alquran, sebelum memberikan kesaksian.
Kesaksian Supriyono bahwa sertifikat dengan nomor 1313, 3146, 4992, 4993 adalah milik PT. Duta Manuntung, walaupun di sertifikat tercantum atas nama Zainal Muttaqin. Untuk ini dibantah oleh Zam, “Tidak benar itu sertifikat milik PT. Duta Manuntung,” tegas Zam.
Pernyataan Supriyono bahwa di lahan sertifikat 1313 dan 3146 ada mes karyawan, juga dibantah oleh zam. “Tidak benar yang Mulia. Itu bedeng penunggu lahan agar tidak diserobot oleh orang lain,” kata Zam.