Kesaksian Supriyono yang mengatakan bahwa ada rekening perusahaan atas nama Zainal Muttaqin, juga dibantah oleh Zam. “Tidak benar itu yang Mulia,” tegas Zam.
Sementara saksi lain, Suriansyah, menjelaskan bahwa sertifikat nomor 9605 yang lahannya berlokasi di Kecamatan Landasan Ulin, Banjar Baru, Kalimantan Selatan, adalah milik PT. Duta Banua Banjar. “Sampai sekarang di lahan itu berdiri kantor PT. Duta Banua Banjar yang menerbitkan koran Radar Banjarmasin,” kata Suriansyah yang mengaku sebagai direktur PT. Duta Banua Banjar sejak 2015.
Suriansyah mengaku bekerja di PT. Duta Banua Banjar sejak 2006. Sebelum itu dia bekerja di grup PT. Duta Manuntung.
Kepada Suriansyah, pengacara Sugeng menanyakan kapan lahan bersertifikat 9605 itu dibeli?, “Pada tahun 1999,” tegas Suriansyah.
Pengacara Sugeng selanjutnya menanyakan kapan PT. Duta Banua Banjar berdiri dan siapa saja pemegang sahamnya? “Saya tidak tahu kapan PT. Duta Banua Banjar berdiri. Yang saya tahu pemegang sahamnya adalah PT. Duta Manuntung,” jawab Suriansyah.