Sugeng pun lantas menjelaskan bahwa PT. Duta Banua Banjar berdiri sesuai aktanya disahkan tanggal 14 Oktober tahun 2002.
Para pemegang sahamnya adalah Zainal Muttaqin (30 persen), Dahlan Iskan (40 persen), Misbahul Huda (10 persen) dan Lanny Kusumawati (20 persen).
Pada akhir sidang Hakim Ketua Ibrahim Palino memberikan kesempatan kepada Zainal Muttaqin untuk menanggapi kesaksian Suriansyah. “Kesaksian Suriansyah itu tidak benar. Sertifikat yang lahannya ditempati PT. Duta Dunia Banjar itu sudah saya beli sebelum PT. Duta Banua Banjar berdiri. Itu lahan milik saya,” kata Zam.
Jaksa Afriyanto dan Jaksa Sangadji pun menunjukkan dokumen berupa kuitansi pelunasan pembayaran lahan, di hadapan Hakim Ketua, yang juga disaksikan oleh Pengacara Sugeng beserta tim, Prasetyo dan Mansuri, serta terdakwa Zam.
Di dokumen berupa kuitansi itu tidak dicatatkan sebagai pelunasan pembayaran lahan dengan sertifikat nomor 9605. Angkanya sebesar Rp665 juta. “Ini untuk pembayaran lahan yang mana?,” tanya pengacara Mansuri. Tidak dijawab oleh Suriansyah maupun Jaksa Afriyanto maupun Jaksa Sangadji.