IPOL.ID – Hari ini Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara usia maksimal capres-cawapres di Pemilu Presiden.
Berdasarkan keterangan Jubir MK, Fajar Laksono, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan memimpin langsung sidang putusan gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun tersebut.
“Sejauh ini, iya (sidang putusan MK dijadwalkan dipimpin oleh Ketua MK),” ungkap Fajar Laksono kepada awak media, Senin (23/10).
Lebih lanjut dia mengatakan, sidang MK rencananya dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Sembilan hakim MK dijadwalkan menghadiri sidang. (ahmad)