IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Senin (16/10) akan menggelar sidang putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Sidang putusan itu rencananya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang pleno MK.
“Acara: Pengucapan putusan. Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2,” demikian mengutip laman resmi MK.
Tercatat ada tujuh gugatan terkait pemilu yang akan diputuskan MK, dimana sebagian besar terkait batas usia minimal capres-cawapres, di antaranya:
Pertama, perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhael Gorbachev Dom. Mereka meminta usia minimal capres-cawapres 35 tahun.
Kedua nomor 51/PUU/XXI/2023 diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.
Pemohon meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.
Ketiga Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa.
Pemohon meminta MK agar usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Keempat Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan Almas Tsaqibbirru yang meminta ditambahkan frasa ‘berpengalaman sebagai kepala daerah’ sebagai syarat capres-cawapres.
Kelima Nomor 91/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Arkaan Wahyu yang meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
6. Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.
7. Nomor 105/PUU-XXI/2023 diajukan Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun. (far)
Hari Ini, MK Gelar Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
