IPOL.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan insentif pajak daerah bagi masyarakat dengan menggratiskan biaya balik nama untuk kendaraan bekas.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Langkah ini sebagai upaya untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor dan mendorong wajib pajak untuk mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
“Pemerintah DKI dengan bijak memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan 0 persen (nol persen) untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya,” bunyi keterangan tertulis pada Selasa (10/10).
Dalam peraturan tersebut, Gubernur DKI memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.