IPOL.ID – Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015-2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan, ada dua saksi yang menjalani pemeriksaan pada Kamis (26/10). Keduanya merupakan pejabat Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Dua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015-2022,” kata Sumedana.
Para saksi yang diperiksa adalah AS selaku Analis Kebijakan Ahli Madya di Direktorat Bio Energi pada Direktorat Jenderal EBTKR Kementerian ESDM dan RME selaku Mantan Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM tahun 2013-2019.
“Adapun pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Sumedana.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023. Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS pada tahun 2015-2022.
Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Namun, Kejagung hingga saat ini belum menetapkan tersangka meski telah memeriksa puluhan saksi dan menggeledah beberapa lokasi dalam kasus tersebut.(Yudha Krastawan)