IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kembali mengamankan seorang buronan yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi.
Kali ini, tim yang dinakhodai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Amir Yanto menangkap seorang buronan korupsi asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, RFJR.
“Penangkapan RFJR dilakukan di Rawa Badak Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (26/10) malam sekitar pukul 19.20 WIB,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (27/10).
RFJR merupakan tersangka penyalahgunaan dana pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama.
Dalam hal ini, RFJR tersangkut korupsi pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
“Adapun dana pembangunan pelabuhan tersebut memiliki nilai proyek Rp4.500.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3.500.000.000,” ungkap Sumedana.
Pada saat diamankan, RFJR bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Selanjutnya, tersangka RFJR langsung dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk menunggu kedatangan tim penyidik dari Kejati Papua Barat,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)