IPOL.ID – Fenomena umrah backpacker atau umrah mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sedang ramai diperbincangkan.
Apalagi, broadcast informasi tersebut sangat mudah ditemukan di berbagai platform media sosial.
Menyikapi hal itu, Kementerian Agaman (Kemenag) akhirnya mengambil langkah tegas.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin menuturkan bahwa Kemenag telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah non procedural ke Polda Metro Jaya.
“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” kata Nur dalam keterangannya dikutip Selasa (3/10).
Ia menjelaskan, bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019.
Di dalam Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah. larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda Rp6 miliar.
Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana 8 tahun atau dena Rp8 miliar.
“Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” tegasnya.
Nur menambahkan bahwa pada surat tersebut pihaknya meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Pada surat tersebut kami meminta kepada Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami. Laporan kami sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat,” katanya.
“Kementerian Agama mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hokum tersebut. Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah. Pimpinan PPIU juga kami harapkan dukungannya dengan turut serta melaporkan para pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU namun mereka melakukan penawaran, mengumpukan jemaah, menerima pembayaran biaya umrah, dan memberangkatkan jemaah umrah,” imbuhnya.
Para pelaku usaha menanggapi positif respon Kementerian Agama dalam melaporkan pihak yang tidak berizin PPIU kepada Aparat Penegak Hukum.
Wawan Suhada yang merupakan salah satu owner PPIU di wilayah Tangerang Banten mengapresiasi langkah tersebut.
“Sebagai pelaku usaha kami berterima kasih kepada Kementerian Agama yang telah merespon keluhan masyarakat. Kami tentu selalu mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah,” kata Wawan yang juga merupakan pimpinan salah satu Asosiasi PPIU tersebut. (far)