Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenag Laporkan Fenomena Umrah Backpacker ke Polda Metro Jaya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kemenag Laporkan Fenomena Umrah Backpacker ke Polda Metro Jaya
Headline

Kemenag Laporkan Fenomena Umrah Backpacker ke Polda Metro Jaya

Farih
Farih Published 03 Oct 2023, 19:45
Share
3 Min Read
Ilustrasi umrah backpacker. Foto: fejgear
Ilustrasi umrah backpacker. Foto: fejgear
SHARE

IPOL.ID – Fenomena umrah backpacker atau umrah mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sedang ramai diperbincangkan.

Apalagi, broadcast informasi tersebut sangat mudah ditemukan di berbagai platform media sosial.

Menyikapi hal itu, Kementerian Agaman (Kemenag) akhirnya mengambil langkah tegas.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin menuturkan bahwa Kemenag telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah non procedural ke Polda Metro Jaya.

“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” kata Nur dalam keterangannya dikutip Selasa (3/10).

Ia menjelaskan, bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019.

Di dalam Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah. larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda Rp6 miliar.

Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana 8 tahun atau dena Rp8 miliar.

“Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara,” tegasnya.

Nur menambahkan bahwa pada surat tersebut pihaknya meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Pada surat tersebut kami meminta kepada Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami. Laporan kami sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat,” katanya.

“Kementerian Agama mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hokum tersebut. Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah. Pimpinan PPIU juga kami harapkan dukungannya dengan turut serta melaporkan para pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU namun mereka melakukan penawaran, mengumpukan jemaah, menerima pembayaran biaya umrah, dan memberangkatkan jemaah umrah,” imbuhnya.

Para pelaku usaha menanggapi positif respon Kementerian Agama dalam melaporkan pihak yang tidak berizin PPIU kepada Aparat Penegak Hukum.

Wawan Suhada yang merupakan salah satu owner PPIU di wilayah Tangerang Banten mengapresiasi langkah tersebut.

“Sebagai pelaku usaha kami berterima kasih kepada Kementerian Agama yang telah merespon keluhan masyarakat. Kami tentu selalu mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah,” kata Wawan yang juga merupakan pimpinan salah satu Asosiasi PPIU tersebut. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kemenag, polda metro jaya, umrah backpacker
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article jokowi Jokowi Sentil ASN Lebih Sibuk Urusi SPJ Ketimbang Program
Next Article 53772b98 e9d5 41f8 9325 bfe1e4423403 Satpam Dengar Rintihan Saat Kejadian Pria Tewas Terbakar di Lanud Halim

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Gaya hidupHeadline
Panduan Penyembelihan Hewan Kurban dari Pra hingga Penanganan Limbah Menurut Pakar IP
15 May 2026, 10:30
Jakarta Raya
Ada Temuan Peredaran Narkoba di B-Fashion dan The Seven, Dinas Parekraf DKI Berikan Sanksi Tegas
15 May 2026, 17:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?